Praktek Penyehatan tradisional, telah lama dijalankan oleh masyarakat kita. Umumnya penyehatan tradisional dijalankan secara turun temurun. Pada pelaksanaanya pengobatan tradisional lebih banyak diminati masyarakat, selain mengurangi ketergantunagn terhadap pengobatan konvensional, juga dianggap sesuai dengan budaya tradisi. Akan tetapi, bagaimana dengan keamanan dalam pelayanan praktek Kesehatan tradisional tersebut? Apakah keamanan dan kenyamanan pelanggan dapat terjamin ?
Pelayanan Kesehatan Tradisional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional membagi klasifikasi Yankestrad pada 3 level yakni empiris, komplementer dan integrasi. Pelayanan kesehatan tradisional ini berupa pengetahuan atau ketrampilan dalam pelayanan kesehatan yang digunakan oleh masyarakat tertentu, diperoleh secara turun temurun/ pendidikan non formal, yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris telah mengatur lebih rinci untuk pelayanan kesehatan empiris, dari tujuan, jenis, perizinan dan pembinaan. Puskesmas Pakem sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, mempunyai tugas sesuai dengan permenkes di atas melalui Upaya/Program Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Puskesmas Pakem telah membentuk paguyuban Pengobat Tradisional sejak tahun 2014, yang disahkan oleh Camat Pakem saat itu, Drs. Subagyo, MM. Paguyuban tersebut diberi nama Paguyuban Jamu Sapta Husada, dimana beranggotakan para penjual jamu di wilayah kerja Puskesmas Pakem dan diketuai oleh bapak Drs. Agus Sapto Pratomo, seorang herbalis. Seiring perkembangan waktu dan kebutuhan, akhirnya paguyuban ini dikembangkan tidak hanya untuk penjual jamu, melainkan juga merekrut pelaku hattra lainnya, seperti pijat, acupressure, acupuncture, bekam, prana dan lainnya. Dan nama paguyuban diubah menjadi Paguyuban Penyehat Tradisional (Hattra) Sapta Husada.
Pendampingan yang dilakukan diantaranya, memfasilitasi pelaku Hattra untuk memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Pendampingan lainnya dilakukan penyampaian materi-materi terkait pengelolaan pelayanan penyehat tradisional, seperti bagaimana pencegahan infeksi, pengamanan sampah medis dan lainnya.
Tahun 2023, Puskesmas Pakem mendanai beberapa kegiatan dalam pendampingan penyehat tradisional melalui anggaran PUPM, yaitu pertemuan pembinaan dan juga workshop. Pertemuan pembinaan dilakukan pada awal dan akhir tahun, sedangkan workshop dilaksanakan pada pertengahan tahun dengan mengundang lintas sektor terkait, diantaranya Panewu Pakem pemerintah Kalurahan dan PKK.
Selain kegiatan yang didanai oleh Puskesmas, Paguyuban Hattra juga mempunyai agenda pertemuan rutin 2 bulanan yang diselenggarakan secara mandiri. Dalam kegiatan tersebut dibahas permasalahan terkait kasus-kasus yang dapat ditangani oleh para penyehat tradisional atau materi-materi lain yang dibahas bersama anggota dan didampingi oleh petugas Puskesmas.
Dengan komitmen Puskesmas Pakem dalam pendampingan pelaku penyehat tradisional, diharapkan dapat menjadi pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaku penyehat tradisional. Penyehat tradisional dapat melakukan praktek secara aman dan bertanggungjawab. Sedangkan Masyarakat dapat mengakses pelayanan Kesehatan tradisional yang nyaman dan bermanfaat.

